Senin, 16 Juni 2014 18:54 wib
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sebanyak 622 laporan kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga April 2014.
Komisioner KPAI, Susanto MA, mengatakan kasus yang paling menonjol terdapat dalam kategori anak berhadapan dengan hukum dan kekerasan.
"Kasus kekerasan anak masih banyak terjadi dan tidak menutup kemungkinan hingga akhir 2014 laporan kasus tersebut semakin bertambah banyak," kata dia di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dia mengatakan, bentuk 622 kasus kejahatan terhadap anak terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual.
Untuk kasus kekerasan fisik terhadap anak, lanjutnya, sejak Januari hingga April 2014 sebanyak 94 kasus, kekerasan psikis sebanyak 12 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 459 kasus.
Menurut dia, semua kasus itu sesuai data yang ada di KPAI dan diambil langsung dari korban yang melapor ke KPAI. Kasus-kasus tersebut sedang dalam penanganan.
"Kami meminta kepada para korban kekerasan atau orangtua dari anak yang mengalami kejahatan dan kekerasan agar tidak malu untuk melaporkan adanya kasus tersebut," terang Susanto.
Susanto juga menerangkan, KPAI mencatat dalam empat tahun terakhir kasus kekerasan terhadap anak tertinggi pada 2013 dengan jumlah kasus sebanyak 1.615.
Sedangkan pada 2011 kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 261 kasus, 2012 sebanyak 426 kasus.
Dia menambahkan data kasus trafficking (perdagangan manusia) dan eksploitasi terhadap anak pada 2011 sebanyak 160 kasus, 2012 sebanyak 173 kasus, 2013 sebanyak 184 kasus sedangkan pada 2014 hingga April sebanyak 76 kasus.
"KPAI akan terus melakukan pemantau, pengawasan serta pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus anak ini, namun kita masih terbatas dalam melakukan penanganan karena adanya aturan yang membatasi kinerja kita di lapangan," ucapnya.
By_ http://news.okezone.com/