Cegah KDRT, PKBI Imbau Suami Peduli Pasangan

Kamis, 01 Mei 2014, 13:09 WIB 
BANDARLAMPUNG--Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Lampung mengajak ayah berusia muda atau suami peduli pada pasangannya melalui Program Mencare, untuk mencegah dan menekan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Manager Program Mencare PKBI Lampung, Sindung Haryanto, di Bandarlampung, Kamis, menjelaskan, pihaknya menggelar pelatihan Mencare di sejumlah wilayah di Lampung dengan tujuan membuat ayah berusia muda atau suami lebih peduli terhadap kaum perempuan atau pasangannya.

"Suami yang baik berperilaku yang nirkekerasan terhadap istri dan anak, peduli terhadap kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kepedulian KB bagi laki-laki serta berbagi peran dan pekerjaan, baik dalam pekerjaan domestik maupun pengasuhan anak," ujar Sindung.

Wilayah intervensi program tersebut berada di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Barat.Di Kabupaten Lampung Barat yang menjadi wilayah intervensi adalah Kecamatan Sukau dan Balikbukit.

Beberapa waktu lalu, PKBI Daerah Lampung bekerjasama dengan Rutgers WPF telah menggelar Pelatihan Fasilitator Kelompok Ayah Kecamatan Balikbukit dan Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat di aula Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) di Pekon (Desa) Hanakau, Kecamatan Sukau.

Kegiatan tersebut diikuti 24 orang dari Kecamatan Sukau atau warga Pekon Tanjungraya dan Pekon Buay Nyerupa, serta 24 orang dari Kecamatan Balikbukit dari Pekon Sedampahindah dan Bahway.

Koordinator Distrik Program Mencare Lampung Barat, Tono Suparman menegaskan, pelatihan tersebut ditujukan untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang keadilan gender, mengurangi kekerasan yang terjadi di dalam masyarakat dan peningkatan kesehatan ibu dan anak.

Hal tersebut, menurut dia, dikarenakan masyarakat yang menganut budaya patriarki, dengan laki-laki menjadi prioritas utama bagi orang tua.

Kondisi itu sering menjadi awal kekerasan laki-laki terhadap perempuan, mengingat laki-laki merasa lebih hebat dan lebih kuasa terhadap perempuan.

"Pada awalnya, sebagian dari peserta belum mengenal dan paham terhadap materi yang diberikan oleh fasilitator," kata Koordinator Distrik Program Mencare Bandarlampung, Anggalana.

Menurut Angga, hal tersebut dilihat dari hasil pretest 24 orang peserta dari Kecamatan Sukau, 50 persen peserta mendapatkan nilai kurang memuaskan, 21 persen mendapatkan nilai cukup, dan 29 persen peserta mendapatkan nilai memuaskan.

Sedangkan pada posttest, katanya lagi, pengetahuan peserta mengalami perubahan yang signifikan. Hal itu dilihat dari hasil posttest, 73 persen mendapatkan nilai sangat memuaskan, 13,5 persen mendapatkan nilai memuaskan, dan 13,5 persen mendapatkan nilai kurang memuaskan.

Selanjutnya, Kecamatan Balik Bukit, 43 persen peserta mendapatkan nilai kurang memuaskan, dan 57 persen peserta mendapatkan nilai memuaskan. Sedangkan pada posttest, pengetahuan peserta mengalami perubahan.

Hal itu dilihat dari hasil posttest, 52 persen mendapatkan nilai sangat memuaskan, 17 persen mendapatkan nilai memuaskan, 14 persen mendapatkan nilai cukup, dan 17 persen mendapatkan nilai kurang memuaskan.

"Kami berharap peserta dapat menyosialisasikan Program Mencare bagi orang-orang di sekitar, baik keluarga maupun masyarakat, baik di tingkat Pekon dan Lampung Barat," kata Anggalana.

Referensi Berita :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/05/01/n4vt39-cegah-kdrt-pkbi-imbau-suami-peduli-pasangan

MAY DAY : Buruh di Aceh Mengelar Aksi Damai




RATUSAN buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh akan melakukan long march dari Masjid Baiturrahman menuju taman kota dan berakhir di Simpang Lima Banda Aceh, Kamis 1 Mei 2014. Aksi tersebut dalam rangka memperingati hari buruh nasional. Koordinator aksi yang juga Ketua KSPI Aceh, Syaiful Mar mengatakan, meskipun pemerintah telah meliburkan hari buruh secara nasional, namun tidak menyurutkan tekad buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya di Aceh. Terutama masalah kesejahteraan buruh, seperti penerimaan gaji yang layak, pendidikan bagi anak buruh, dan kesehatan buruh. “Selama ini buruh di Aceh masih termaginalkan,” katanya pada pada Rabu 30 April 2014. Itu sebabnya, dalam aksinya para buruh meminta kepada pemerintah untuk : 

1. Naikkan upah minimum tahun 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item dari sebelumnya 60 item.

2. Tolak penangguhan upah minimum.

3. Jalankan jaminan pesnsiun wajib bagi buruh pada Juli 2015. 

4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 68/2013 tentang tarif, ganti INA CBG’s dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 

5. Hapus outsourcing di BUMN. 

6. Sahkan RUU PRT dan revisi UU Perlindungan TKI 

7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan 

8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 juta per orang/bulan dari APBN untuk guru honorer 

9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh 

10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

11. Menuntut kepada Pemerintah Aceh untuk melahirkan Qanun tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum menggelar aksi, para buruh ini terlebih dahulu menggelar long march dari Masjid Raya Banda Aceh menuju Bundaran Simpang Lima yang dijadikan pusat aksi. Seratusan buruh ini mulai menggelar aksi sejak pukul 09.30 WIB.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari puluhan polisi, mereka membawa sejumlah spanduk dan bendera serikat pekerja masing-masing. Para buruh yang bekerja di berbagai perusahaan ini menyampaikan aspirasi mereka secara bergantian. Aksi ini sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.

Koordinator aksi Habibi Insuen, mengatakan, may day yang diperingati seluruh dunia merupakan tonggak sejarah pertarungan kelas buruh atas penindasan yang terjadi terhadap sistem pekerjaan yang tidak layak, tingkat kesejahteraan yang masih minim serta tidak adanya jaminan sosial terhadap resiko kerja.

"Gerakan buruh untuk memperoleh hak bukanlah sebuah pemberontakan apalagi sikap anti terhadap pemilik modal, melainkan sebuah kemestian yang diperoleh setelah kewajiban dan tanggung jawab telah ditunaikan," kata Habibi disela-sela orasinya.

Para buruh yang terdiri dari berbagai serikat, kata Habibi, menyatakan menolak upah murah dan meminta UMP Aceh pada 2015 naik sebesar 30 persen, meninta pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga perawat di Aceh.

Selain itu mereka menuntut agar buruh yang bekerja di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap, dan memberi jaminan pensiun kepada semua buruh. "Laksanakan pembahasan dan sahkan qanun ketenagakerjaan yang mengakomodir kepentingan pekerja/buruh di Aceh," ungkapnya.

Usai menggelar aksi sekitar 1 jam, para buruh ini mengakhiri orasi dengan duduk di jalan raya kemudian menggelar doa. Aksi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara di Lhokseumawe – Puluhan buruh di Kota Lhokseumawe memperingati hari buruh sedunia dengan melakukan orasi di atas panggung, kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan bola kaki Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe, Kamis, (1/5/2014).

Koordinator Aksi dan sekaligus ketua panitia Muhammad Ab Paloh mengatakan “ Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan suara buruh dalam menyambut May Day “.

Menurutnya, buruh di Aceh sangat terintimidasi. Padahal harusnya mereka mendapatkan hak-haknya sebagaiman ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.

"Buruh bukan manusia yang hina, buruh merupakan pahlawan bangsa ini, maka penuhi haknya," tukasnya.

Aksi buruh tersebut tergabung dalam panitia bersama, Federasi Serikat Pekerjaan Transport Indonesia (F-SPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-SBSI) dan Lembaga Peduli Pendidikan Aceh (LPP-A).

Pantaun The Globe Journal, terlihat beberapa tulisan di sepanduk, seperti, setiap buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tampa diskriminatif dari penguasa dan pengusaha, dan kepada Presiden Direktur PT Arun, PT Rekayasa Industri, PT CPM, PT WIKA perhatikan, upah buruh pekerja jangan potong lagi upah kami oleh sub kontraktor, Buruh pekerja mencari keadilan untuk mendapatkan kesejahteraan.


Sumber Berita  :
http://atjehpost.com/articles/read/3485/Ini-Tuntutan-Buruh-Aceh
http://www.theglobejournal.com/Sosial/buruh-di-lhokseumawe-kondisi-buruh-sangat-terintimidasi/index.php
http://news.detik.com/read/2014/05/01/124939/2570730/10/may-day-buruh-aceh-berdoa-di-jalan-raya?9922022







Atasi Kenakalan, Orang Tua Wajib Tahu Kesehatan Mental Remaja

Akrab dengan buah hati (Foto: Google)
BERBAGAI penyebab masalah kenakalan remaja dikarenakan banyak faktor. Seperti kurangnya pengetahuan dan keterampilan, sikap dan perilaku remaja, kemudian kurang adanya kepedulian orangtua, masyarakat, dan pemerintah, hingga belum optimalnya dukungan lingkungan mengatasi kenakalan remaja.

Rupanya, banyak hal yang menjadi masalah kesehatan mental remaja. Sedikitnya ada enam masalah kesehatan mental yang dihadapi remaja, menurut Dokter Spesialis Anak di RSUD Depok dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah Depok, dr Harry Mulya Sp.A.

Pertama, perubahan psikoseksual. Yaitu sebuah kondisi di mana produksi hormon menimbulkan dorongan seksual, pemujaan terhadap tokoh-tokoh, remaja juga sangat sensitif, malu atau rendah diri.

Kedua, yakni pengaruh teman sebaya. Teman mempunyai peran yang besar, mengagumi figur-figur di luar rumah, remaja mencoba bersikap independen, namun teman dapat juga memicu timbulnya perilaku antisosial, seperti mencuri ataupun melanggar hak orang lain.

Ketiga, perilaku berisiko tinggi. Hal itu sebagai bentuk dari identitas diri, merasa lebih dapat diterima, menjadi pusat perhatian oleh kelompok, kondisi yang mendatangkan kesenangan, bahkan beberapa kasus berlanjut hingga dewasa.

Keempat, kegagalan pembentukan identitas diri. Para remaja harus memiliki cara berpikir konseptual, dan orientasi ke masa depan, bukan membentuk identitas diri memicu perseteruan dengan orangtua atau lingkungan yang tidak mengerti remaja. Bila terjadi gangguan proses identitas diri, maka terbentuk kondisi kebingungan peran, serta dalam bentuk negativisme dan perasaan tidak percaya akan kemampuan diri sendiri.

Kelima, gangguan perkembangan moral. Remaja yang mengalami hal ini semestinya mengambil nilai etika dari orangtua dan agama, serta nilai terbaik bagi masyarakat. Sebab penting bagi orangtua memberi suri teladan hingga terbentuk konsep moralitas yang mantap. Jika pembentukan ini terganggu, maka remaja berperilaku antisosial dan dapat memicu berbagai konflik.

Keenam, stres di masa remaja. Remaja mengalami berbagai perubahan dalam dirinya, berhadapan dengan berbagai tantangan yang berkaitan dengan pubertas, perubahan peran sosial dan lingkungan dalam usaha mencapai kemandirian. Tantangan ini berpotensi menimbulkan masalah perilaku dan memicu timbulnya tekanan dalam kehidupan remaja.

"Masalah kenakalan remaja di antaranya merokok dan minuman keras, narkotika dan zat adiktif, pergaulan bebas dan seks bebas, bullying, dan tawuran. Jika masalah kesehatan mental remaja bisa diintervensi, maka penurunan angka kesakitan dan kematian remaja bisa diwujudkan, menurunnya kasus kenakalan remaja, investasi generasi mendatang, dan mengantar masa remaja dengan baik," tutup Harry.
(Okezone)

Oknum Polisi Lecehkan Anak, Perempuan Aceh Desak Pemerintah Tegas

Dokumentasi Yayasan Pulih Aceh
BANDA ACEH, – Yayasan Pulih Aceh dan Para perempuan Aceh yang tergabung dalam Jaring Pemantauan Aceh 231 mendatangi Mapolres Kota Banda Aceh. Mereka mendesak agar polisi segera merespon cepat upaya penegakan hukum terhadap Briptu Muhayat, anggota polisi yang melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak-anak.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak teranyar di Kota Banda Aceh yang melibatkan seorang anggota kepolisian sontak mengagetkan warga. Mengusung berbagai poster bertuliskan kecaman terhadap berbagai aksi kejahatan seksual terhadap anak, rombongan demo yang terdiri dari sejumlah ibu ini berjalan kaki menuju Mapolresta Banda Aceh.

Koordinator Aksi, Gilang Destika, mengatakan saat ini kasus pelecehan seksual dan tindakan kejahatan seksual di Aceh dinilai meningkat tanpa ada penanganan yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan pemerintah Aceh. Tidak holistiknya penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, secara langsung berdampak pada penderitaan yang berkepanjangan yang harus ditanggung oleh anak-anak dan keluarga yang mengalami tindak kejahatan seksual.

“Ini memang seperti fenomena gunung es dimana satu atau dua kasus terlihat karena ada di puncak, tapi ternyata di bawahnya masih banyak kasus-kasus yang tidak diketahui oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” ujar Gilang usai melakukan orasi di Mapolresta, Kamis (24/4/2014).

Di sisi lain, menurut Gilang, penyebab lain banyaknya kasus tidak tertangani dengan baik yaitu stigma terhadap perempuan korban di mata masyarakat dan keengganan keluarga melaporkan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Masih banyak di kalangan masyarakat kita tertanam stigma-stigma bahwa jika ada anggota keluarga khususnya perempuan yang mengalami tindak kekerasan seksual maka ini akan menjadi pandangan buruk bagi masyarakat. Masyarakat langsung menilai keluarga tersebut tidak baik dan tidak benar,” ujar Gilang.

Pemerintah mengharapkan bisa terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka segera melaporkan kepada penegak hukum atau para aktivis pendamping perempuan jika menemui atau mengalami tindak kekerasan seksual sehingga kasus bisa terbuka dan bisa ditangani.

“Bila kepastian hukum lemah dan penanganannya tidak konsisten ini akan menjadi peluang bagi pelaku kekerasan seksual tidak pernah jera melakukan kejahatan seksual dan akan semakin banyak anak-anak yang akan menjadi sasaran tindak kejahatan seksual,” tegasnya.

Dokumentasi Yayasan Pulih Aceh
Terkait kasus ini, Jaring Pemantauan Aceh 231 menuntut pihak kepolisian berserta jajarannya bisa menindak tegas dan merespon cepat upaya penegakan hukum segala tindakan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk memberikan sanksi yang berat bagi pelaku.


Selain itu, kejaksaan dan pengadilan di Aceh diharap bisa memberikan hukum maksimal termasuk memasukkan unsur-unsur pemberat hukuman dalam penuntutan dan keputusan hukum bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Pemerintah Aceh juga diminta untuk bisa mengimplementasikan kebijakan perlindungan terhadap anak dan perempuan seperti yang tertuang dalam Qanun nor 6 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan qanun nomor 11/2008 tentang Perlindungan Anak.

Sepanjang tahun 2012, Jaring Pemantauan 231 mencatat ada 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh. Sedangkan tahun 2013 tercatat 70 kasus. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini mayoritas adalah orang dewasa yang merupakan orang-orang terdekat anak, seperti ayah tiri, paman, guru maupun tetangga. Sumber ;Regional Kompas.Com

Sudah Adilkah Hukuman Buat Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ?

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini membuat saya miris; betapa tidak adilnya hukum di Indonesia.

Pelaku hanya dihukum selama beberapa tahun, kemudian pelaku mungkin juga akan mendapatkan pengurangan masa tahanan pada peringatan hari-hari tertentu. Sementara itu, apa yang dirasakan oleh korban (anak)?

Secara psikologis, kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar terhadap anak. Anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami depresi, gangguan stress pasca trauma, gangguan penyesuaian diri, permasalahan perilaku, hingga gangguan kepribadian. Dan derita psikologis anak tersebut tidak sebanding dengan jumlah masa tahanan pelaku yang hanya beberapa tahun.

Satu hal yang perlu diketahui, ini bukan soal kuantitas; bukan soal berapa tahun hukuman untuk pelaku, melainkan soal kualitas; seberapa dalam luka psikis yang dialami korban, dan betapa sulitnya bagi korban untuk dapat pulih, berdamai dengan dirinya sendiri, dan berdamai dengan masa lalunya. Sebab trauma psikis tidak sama dengan luka fisik yang waktu penyembuhannya relatif cepat.

Trauma psikis adalah "the invisible wound", artinya luka yang tidak tampak, namun ia ada. Menyembuhkannya tidaklah mudah. Dibutuhkan usaha yang keras dan waktu yang tak dapat ditentukan untuk memulihkannya. Bisa jadi upaya pemulihan korban membutuhkan waktu bertahun-tahun, atau bahkan seumur hidup untuk dapat berdamai dengan dirinya sendiri dan masa lalunya, serta upaya untuk menyembuhkan trauma dan gangguan-gangguan lain yang dialaminya.

Setelah masa tahanan berakhir, pelaku dapat merasa senang menghirup udara bebas, sementara korban masih menderita gangguan psikologis akibat kekerasan seksual yang pernah dialaminya. Adilkah?

Saya bukanlah pakar hukum. Saya hanya orang awam. Namun sebagai orang awam, saya ingin agar Undang-undang Perlindungan Anak direvisi kembali, pemerintah menyediakan program pemulihan psikologis bagi korban, dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar dapat dihukum seberat-beratnya dengan harapan agar dengan menghukum pelaku seberat-beratnya dapat menjadi upaya preventif bagi masyarakat agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Silfa) **

Silfana Amalia Nasri 
saat ini masih kuliah di Fakultas Psikologi di Universitas Syiah Kuala 
dan aktif menjadi Salah satu Mahasiswa magang di Yayasan Puleh Aceh.