Pemerintah Kota Langsa Mengabaikan Kepentingan Terbaik Korban

Taufik Riswan
Koordinator Yayasan PULIH Area Aceh


Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh dari hari ke hari terus mengores keberadaban masa depan kita, korban kekerasan seksual yang meningkat dratis dalam 2 tahun terakhir. Hal ini dapat terlihat dari jumlah kekerasan yang dirilis oleh Komnas Perempuan. Pada Tahun 2009, tercatat 763 kasus, pada Tahun 2012 tercatat 1096 kasus. Dan dari sejumlah kasus yang ditangani tersebut, terdapat 482 kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan di tahun 2013 (sumberdata, Unit PPA POLDA Aceh) Peningkatan angka kekerasan ini belum diikuti dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah untuk penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, baik untuk pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, pelayanan hukum, maupun pelayanan sosial lainnya.

Kondisi terakhir Aceh, kita kembali di kabarkan tentang Korban dituduh melakukan tindakan asusila lalu diperkosa oleh delapan orang pelaku. dan sayangnya Pemerintah Daerah melalui Pernyataan Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah kota Langsa menyatakan bahwa kasus perkosaan yang menimpa korban tidak menjadi pertimbangan dalam penghukuman cambuk yang diberikannya. Sebuah hukuman yang bertentang dengan kemanusiaan dan akal sehat, bagaimana mungkin perempuan dihukum atas kejahatan yang ia terima. Seharusnya, Negara mengambil langkah tegas dengan memproses kasus kekerasan seksual terlebih dahulu.

Melihat fakta-fakta di atas, persoalan kekerasan seksual adalah persoalan yang serius di indoensia, khususnya di Aceh. Salah satunya adalah perkosaan yang diikuti oleh penghukuman badan, merupakan sebuah tindak kejahatan yang telah menafikan keberadaan korban sebagai manusia. Perkosaan juga akan merampas masa depan korban bahkan tak jarang menimbulkan trauma psikologis, tertular infeksi menular seksual, serta kehamilan yang tidak direncanakan.

Sikap yang membenarkan keputusan penghukuman terkorban pemerkosaan seperti ini merupakan sikap yang mengikari kepentingan terbaik bagi korban, yang mestinya mendapat perlindungan dan pemulihan secara kompfrehensif.

Dan kita berharap, Pemerintah Aceh harus mengambil alih persoalan ini, dan menyelidiki kembali proses peritiwa yang menimba korban, dan memproses pelaku kejahatan dengan hukuman yang seberat-beratnya. selain itu juga, kita berharap ada langkah-langkah khusus yang di berikan kepada korban untuk proses pemulihan secara total.




Indonesia Darurat Kekerasan pada Anak

Rabu, 7 Mei 2014

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, kekerasan pada anak sudah sangat mengerikan dan bisa dikatakan pada tahap darurat. Fakta itu terungkap dari data kekerasan yang diterima Komnas Perlindungan Anak cenderung meningkat.

Berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA, ujar Arist, di kawasan Jabodetabek pada 2010 mencapai 2.046 kasus. Laporan kekerasan pada anak tahun 2011 naik menjadi 2.462 kasus. Pada 2012 naik lagi menjadi 2.626 kasus dan pada 2013 melonjak menjadi 3.339 kasus. 

”Bahkan, dalam tiga bulan pertama 2014, kami menerima 252 laporan kekerasan pada anak,” ungkap Arist. Laporan kekerasan pada anak yang masuk ke Komnas PA didominasi kejahatan seksual yang dari 2010 hingga 2014 angkanya berkisar 42-62 persen. 

Kekerasan sering terjadi di tempat yang selama ini dianggap sebagai surga bagi anak-anak, yakni di rumah dan sekolah. ”Kekerasan sering terjadi di dua lokus itu, rumah dan sekolah,” ujarnya. Untuk mencegah kekerasan yang terjadi di tempat yang seharusnya aman bagi anak itu, lanjut Arist, peran serta masyarakat menjadi salah satu ujung tombaknya.

Ironisnya lagi, kematian yang menimpa Renggo Khadafi (10), setelah dianiaya kakak kelasnya, Sy, di dalam kelas SD Negeri 9 Makasar, Jakarta Timur, tak memberikan pelajaran bagi pengajar di sekolah itu. Kepala SDN 9 Makasar Sri Hartini, saat ditemuiKompas, berdalih tak ada kesalahan dalam pengawasan terhadap siswa dan menilai Sy anak yang baik.

Sri mengaku, saat terjadi penganiayaan, ada guru piket yang bertugas, yaitu Rosmida. Namun, Sri tak bisa menjelaskan kenapa kasus itu bisa terjadi di dalam kelas. "Ya, kasus ini kami serahkan kepada kepolisian," kata Sri.

Sri malah mengatakan selama ini tak pernah ada kasus kenakalan yang dilakukan Sy. "Sy anak yang baik, tak pernah melakukan kenakalan," katanya. Renggo tewas pada Minggu, 4 Mei 2014, setelah lima hari menderita sakit parah setelah dianiaya kakak kelasnya, Sy, Senin (28/4/2014). Penganiayaan terjadi di dalam kelas V yang berdampingan dengan ruang kepala sekolah.

Wali kelas Renggo, Prihastuti, mengaku, dua hari sebelum Renggo tewas sempat ada kesepakatan damai antara orangtua asuh Renggo dan orangtua Sy. ”Namun, saya tidak menyangka akan seperti ini (Renggo meninggal),” katanya. 

Menurut ibu asuh Renggo, Yessi Puspa Dewi (31), kesepakatan damai itu ditawarkan oleh kepala sekolah karena penganiayaan yang dialami Renggo dianggap sebagai kenakalan anak. Yessi mengaku hanya menerima kesepakatan itu jika Renggo sembuh. Karena Renggo meninggal, dia tetap memperkarakan secara hukum.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengungkapkan, kepada penyidik, Sy mengakui telah memukul Renggo. Namun, karena masih di bawah umur, Sy masih dijadikan saksi dan tidak ditahan.


Korban 89 anak

Dari Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka AS (24) di Kota Sukabumi berjumlah 89 anak. Senin (5/5/2014), sebanyak 16 korban melapor ke Polres Sukabumi Kota. Sehari sebelumnya, jumlah korban tercatat sebanyak 73 anak.

”Korban yang telah kami periksa sebanyak 61 anak. Dari 61 anak itu, enam anak menderita lecet dan satu orang mengalami pendarahan. Pemeriksaan kesehatan ditangani dinas kesehatan. Pelaku akan kami periksa lebih intensif,” kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Hari Santoso.

Pemeriksaan, antara lain, untuk mengetahui rentang waktu pencabulan AS. Korban melaporkan kekerasan itu sejak Jumat akhir pekan lalu. Lokasi pencabulan di Pemandian Air Panas Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan tempat untuk penanganan kesehatan fisik dan psikologis korban. Lokasinya berada di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz. Lokasi itu tertutup bagi masyarakat, termasuk wartawan.

”Korban akan ditangani satu atap. Pada 2 Mei saya buat Surat Keputusan tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sukabumi. SK itu untuk menanggapi peristiwa luar biasa belakangan ini,” kata Mohamad Muraz tentang SK Nomor 92 Tahun 2014 itu, Senin.

Dari Tuban, Jawa Timur, dilaporkan, Sw (40), pedagang asongan buku dan poster, ditangkap warga di Terminal Bus Pariwisata Sunan Bonang, Minggu (4/5/2014), terkait kasus kekerasan seksual pada sembilan anak. Sw melakukan itu dengan dalih ingin menghilangkan penyakit atau pengaruh jin yang ada pada korbannya.

Sw mengakui perbuatan menyimpangnya sejak 2005. Pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut mengakui semua itu dilakukan untuk menghilangkan amalan jin. Korban harus mau dijadikan obyek tindak kejahatan seksual guna menghilangkan pengaruh negatif pada tubuhnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Senin, menuturkan, awalnya korban ditipu daya dulu. Saat korban menurut baru dilakukan kejahatan tersebut.

Miskin nilai

Pedagog Arief Rachman amat prihatin mendapati dunia pendidikan yang digelutinya berpuluh tahun tak juga terlepas dari kekerasan. ”Kalau dilihat dari kata pendidikan, secara hukum dan teoretis kita sudah benar. Akan tetapi, ada kekeliruan dalam realisasinya. Di lapangan terjadi pergeseran nilai secara menyeluruh. Sukses selalu dihubungkan dengan materi, status, dan gelar, sementara masalah moral spiritual dibiarkan miskin.”

Di bidang ekonomi, misalnya, yang diprioritaskan adalah untung besar tanpa peduli proses mendapatkannya. Di bidang pendidikan, masih saja terjebak pada target berapa jumlah siswa yang bisa lulus ujian nasional dan tingginya nilai yang diperoleh murid. Di sekolah, guru baru dalam tahap mengajar bukan mendidik. "Karena mendidik itu seharusnya mengedepankan proses yang baik, kejujuran, serta taat pada aturan, norma, dan nilai," ujar Arief. 

http://nasional.kompas.com/read/2014/05/07/0527140/Indonesia.Darurat.Kekerasan.pada.Anak

Pentingnya Mensosialisasikan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



May 6, 2014

BP3A Pemerintah Aceh, Selasa 06 Mei 2014, Kegiatan Sosialisasi Pergub Turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang berlangsung di Hotel Lading, Banda Aceh. dalam sambutan pembukaan kegiatan, Nevi Ariani selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Menjelaskan “pada tahun 2009 DPRA atas inisiasi elemen pemerintah dan masyarakat yang peduli terhadap Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Aceh telah mensahkan dan mengundangkan “ Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlidungan Perempuan”.

di Aceh sendiri dapat kita lihat tentang fakta dan realitas di lapangan, di Aceh menunjukkan bahwa begitu banyak persoalan yang belum terselesaikan. salah satunya akses perempuan di berbagai bidang belum memenuhi asas keadilan, dan perempuan sendiri sebenarnya bukan objek pelimbahan dari keputusan sebuah kebijakan akan tetapi perempuan sendiri harus menjadi subjek dalam membuat keputusan.

Dengan adanya SPM ini, pemerintah daerah dan pihak terkait lainya dapat dengan jelas memahami program, jenis pelayanan sosial dasar minimal, indikator masing-masing kegiatan.
Standar Pelayanan Minimal harus memuat tentang: Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penaganan pengaduan oleh petugas terlatih. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan (pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang akibat disfungsi sosial). Penegakan dan Bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.


Untuk menjawab hal ini, di Aceh sendiri saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan dalam hal menjawab kebutuhan Standar Pelayanan Minimal, antara lain:
  1. Adanya pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di Aceh (P2TP2A),
  2. Adanya Pusat Pelayan Terpadu (PTT)
  3. Lahirnya Gugus tugas Penghapusan Perdangangan (Trafiking) Perempuan dan anak di Aceh,
  4. Adanya ruang pelayanan khusus( RPK),
  5. Adanya rencana aksi Provinsi Gugus Tugas Penghapusan Perdangangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, serta 
  6. MoU 23 Lembaga terkait penangangan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Semoga di tahun 2014 ini, kita bisa melahirkan pelayanan yang baik dan bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal sampai 100%” Pungkas oleh Nevi Ariani.

Sumber Berita :
http://p2tp2aceh.blogspot.com/2014/05/pentingnya-mensosialisasikan-peraturan

Diperkosa 8 Orang, Wanita Ini Akan Dicambuk Polisi Syariah



Selasa, 6 Mei 2014 | 19:41 WIB
Malang nasib perempuan asal Aceh ini. Bagaimana tidak, ia diperkosa beramai-ramai setelah tertangkap basah tidur bersama seorang pria beristri.

Setelah itu, ia diserahkan kepada polisi syariah. Sesuai hukum Islam yang diterapkan di Aceh, perempuan ini akan dihukum cambuk.

Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu. Awalnya, sebanyak delapan pria menggerebek kediaman seorang perempuan berusia 25 tahun di Langsa, Aceh Timur, karena ketahuan tidur dengan seorang pria yang telah beristri.

Tak hanya menggerebek rumah itu, kedelapan pria itu juga memerkosa si janda dan memukuli pria yang tidur dengan perempuan tersebut.

Selanjutnya, kedelapan pria itu menyiram kedua orang tersebut dengan air selokan, lalu menggelandang keduanya ke kantor polisi syariah setempat.

Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif mengatakan, perempuan itu dan selingkuhannya akan dijatuhi hukuman cambuk sembilan kali di hadapan publik akibat perbuatan mereka.

"Kami akan mencambuk keduanya karena melanggar syariah, khususnya berbuat zina," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, kedelapan orang yang memerkosa perempuan itu juga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

Sejauh ini, polisi sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan, termasuk seorang anak berusia 13 tahun. Sementara itu, lima orang lainnya masih buron.

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diizinkan menggunakan hukum syariah Islam sebagai upaya untuk memberi provinsi itu otonomi lebih besar demi mengakhiri separatisme yang sudah berlangsung puluhan tahun.



Sumber Berita







PENYEBAB ANAK MUDAH MENJADI PELAKU BULLYING DI SEKOLAH


PENYEBAB ANAK MUDAH MENJADI PELAKU BULLYING DI SEKOLAH | Masalah Emosional, Problem Pada Perkembangan Jadi Beberapa Faktornya. Dengan maraknya aksi bullying di sekolah-sekolah, para orangtua mulai sibuk untuk mencari cara agar anak-anaknya tidak menjadi korban. Namun, sebenarnya yang juga penting untuk diingat adalah bagaimana mengajarkan anak supaya dia justru tidak jadi sang pelaku, alias tukang bully. 

Survei yang dilakukan oleh Rashmi Shetgiri, MD, FAAP, asisten profesor di bidang kesehatan anak, menemukan, hampir satu dari enam orang anak berusia 10-17 tahun menjadi pelaku tindak bullying di tahun 2007. Hasil riset yang dilakukan oleh pakar dari University of Texas Southwestern Medical Center dan Children's Medical Center, Dallas, ini juga mendapati hal lain yang menarik. Tercatat, sebanyak 23 persen anak melakukan tindakan bullying terhadap anak yang lebih muda pada tahun 2003, sementara di tahun 2007 angkanya melonjak hingga 35 persen.

Ada beberapa faktor yang meningkatkan kecenderungan anak-anak untuk menjadi tukang bully. Tiga di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Anak-anak yang menjadi tukang bully cenderung memiliki orangtua yang sering memarahi mereka atau menganggap anaknya sering mengganggu.
  2. Anak-anak dengan masalah emosional, problem pada perkembangan, maupun masalah perilaku memiliki kemungkinan besar menjadi tukang bully.
  3. Anak-anak yang memiliki ibu dengan tingkat kesehatan mental dan jiwa yang kurang baik, juga berpotensi besar menjadi tukang bully.
Menurut Dr Shetgiri, hal yang dapat mencegah seorang anak menjadi tukang bully adalah komunikasi yang baik dan positif antara orangtua dan anaknya. Dari hasil risetnya, terlihat bahwa orangtua yang selalu meluangkan waktu untuk bicara dan berbagi cerita dengan anaknya memiliki peluang sangat kecil untuk membesarkan anak yang jadi tukang bully. PENYEBAB ANAK MUDAH MENJADI PELAKU BULLYING DI SEKOLAH | Masalah Emosional, Problem Pada Perkembangan Jadi Beberapa Faktornya. FAktor Pendorong Anak Nakal Di Sekolah.


Referensi Berita
http://mediaberitabaru.blogspot.com