Pernyataa bersama Aktivis Pemerhati Anak Aceh Tentang: KASUS PEMECATAN 11 SISWA SMU SUKMA BANGSA
Banda
Aceh, Kasus Pemecatan 11 (Sebelas) Siswa dari 62 peserta Ujian Nasional (UN) di
SMA Sukma Bangsa, Caleu, Kabupaten Pidie, sangat kami sesalkan, Walaupun
keputusan tersebut diambil dengan alasan pelanggaran perjanjian yang dilakukan
oleh Pihak sekolah dengan siswa. Sikap Kepala SMA Sukma Bangsa Caleu, Sansrisna
dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan displin, seharusnya dilakukan
evaluasi secara menyeluruh yang didalamnya juga terdapat kontribusi Guru dan
pengelola Sekolah yang gagal, Maka keputusan sepihak yang diberikan kepada
Siswanya merupakan tindak yang tidak memanusiakan menusia, apalagi hal tersebut
dilakukan oleh pendidik yang mengabaikan aspek-aspek yang lainnya.
Seperti kita ketahui bersama, Pendidikan merupakan
hak dasar setiap anak sebagai mana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak yang
sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepres No 36
tahun 1990, dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka seyogianya
pemenuhan hak anak tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip hak anak,
apalagi Aceh sudah mengesahkan Qanun No 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan
Anak, yang menyatakan bahwa setia hak yang diberikan kepada anak-anak diAceh
harus memperhatikan prinsip dasar, salah satunya adalah Kepentingan terbaik
Untuk Anak, maka pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Sukma Bangsa
Caleu terhadap 11 orang siswa sekolah setempat adalah pelanggaran hak anak.
Karena selain merebut hak dasar atas pendidikan, juga ia telah mencederai
institusi pendidikan kita. Bahkan anak-anak yang berkonflik dengan hukum saja,
tidak serta merta harus dikenakan sanksi pidana, apalagi sampai merebut hak
dasar anak atas pendidikan yang layak.
Untuk maksud tersebut, kami atas nama Jaringan
lembaga Perlindungan Anak dan Aktivis pemerhati hak Anak di Aceh Menyatakan
Sikap :
- Meminta kepada pihak sekolah Sukma bangsa untuk mencabut keputusan terhadap pemecatan 11 siswa
- Meminta kepada Pihak Dinas Pendidikan setempat untuk menindak tegas kepala Sekolah setempat sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
- Mendukung langkah yang diambil Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten Pidie untuk mengadvokasi kasus yang menimpa 11 siswa yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMA Sukma bangsa di Caleu.
- Meminta kepada seluruh Masyarakat dan para pihak agar memberikan dukungan dan pendekatan yang memulihkan psikologis anak.
Banda Aceh, 24 April 2012 :
JARINGAN LEMBAGA
PERLINDUNGAN ANAK DAN AKTIVIS PEMERHATI HAK ANAK
(YAB, PKBI ACEH, CMPP, LAPA
ACEH, FORKOLAPAN, KKTGA, RPuK, KPI, PULIH, PW FATAYAT NU ACEH, LBH ANAK, KAPHA,
KOALISI NGO HAM, PB HAM PIDIE, BALAI SYURA UREUNG INONG ACEH, SULOH, CC
MUHAMDYAH, YRPDI. IMM UNSYIAH, PEMUDA MUHAMMADIYAH ACEH)