Pentingnya Mensosialisasikan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan



May 6, 2014

BP3A Pemerintah Aceh, Selasa 06 Mei 2014, Kegiatan Sosialisasi Pergub Turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang berlangsung di Hotel Lading, Banda Aceh. dalam sambutan pembukaan kegiatan, Nevi Ariani selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Menjelaskan “pada tahun 2009 DPRA atas inisiasi elemen pemerintah dan masyarakat yang peduli terhadap Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Aceh telah mensahkan dan mengundangkan “ Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlidungan Perempuan”.

di Aceh sendiri dapat kita lihat tentang fakta dan realitas di lapangan, di Aceh menunjukkan bahwa begitu banyak persoalan yang belum terselesaikan. salah satunya akses perempuan di berbagai bidang belum memenuhi asas keadilan, dan perempuan sendiri sebenarnya bukan objek pelimbahan dari keputusan sebuah kebijakan akan tetapi perempuan sendiri harus menjadi subjek dalam membuat keputusan.

Dengan adanya SPM ini, pemerintah daerah dan pihak terkait lainya dapat dengan jelas memahami program, jenis pelayanan sosial dasar minimal, indikator masing-masing kegiatan.
Standar Pelayanan Minimal harus memuat tentang: Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penaganan pengaduan oleh petugas terlatih. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan (pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang akibat disfungsi sosial). Penegakan dan Bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.


Untuk menjawab hal ini, di Aceh sendiri saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan dalam hal menjawab kebutuhan Standar Pelayanan Minimal, antara lain:
  1. Adanya pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di Aceh (P2TP2A),
  2. Adanya Pusat Pelayan Terpadu (PTT)
  3. Lahirnya Gugus tugas Penghapusan Perdangangan (Trafiking) Perempuan dan anak di Aceh,
  4. Adanya ruang pelayanan khusus( RPK),
  5. Adanya rencana aksi Provinsi Gugus Tugas Penghapusan Perdangangan (Trafiking) Perempuan dan Anak, serta 
  6. MoU 23 Lembaga terkait penangangan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Semoga di tahun 2014 ini, kita bisa melahirkan pelayanan yang baik dan bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal sampai 100%” Pungkas oleh Nevi Ariani.

Sumber Berita :
http://p2tp2aceh.blogspot.com/2014/05/pentingnya-mensosialisasikan-peraturan