Pemerintah Kota Langsa Mengabaikan Kepentingan Terbaik Korban

Taufik Riswan
Koordinator Yayasan PULIH Area Aceh


Tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh dari hari ke hari terus mengores keberadaban masa depan kita, korban kekerasan seksual yang meningkat dratis dalam 2 tahun terakhir. Hal ini dapat terlihat dari jumlah kekerasan yang dirilis oleh Komnas Perempuan. Pada Tahun 2009, tercatat 763 kasus, pada Tahun 2012 tercatat 1096 kasus. Dan dari sejumlah kasus yang ditangani tersebut, terdapat 482 kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan di tahun 2013 (sumberdata, Unit PPA POLDA Aceh) Peningkatan angka kekerasan ini belum diikuti dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah untuk penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, baik untuk pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, pelayanan hukum, maupun pelayanan sosial lainnya.

Kondisi terakhir Aceh, kita kembali di kabarkan tentang Korban dituduh melakukan tindakan asusila lalu diperkosa oleh delapan orang pelaku. dan sayangnya Pemerintah Daerah melalui Pernyataan Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah kota Langsa menyatakan bahwa kasus perkosaan yang menimpa korban tidak menjadi pertimbangan dalam penghukuman cambuk yang diberikannya. Sebuah hukuman yang bertentang dengan kemanusiaan dan akal sehat, bagaimana mungkin perempuan dihukum atas kejahatan yang ia terima. Seharusnya, Negara mengambil langkah tegas dengan memproses kasus kekerasan seksual terlebih dahulu.

Melihat fakta-fakta di atas, persoalan kekerasan seksual adalah persoalan yang serius di indoensia, khususnya di Aceh. Salah satunya adalah perkosaan yang diikuti oleh penghukuman badan, merupakan sebuah tindak kejahatan yang telah menafikan keberadaan korban sebagai manusia. Perkosaan juga akan merampas masa depan korban bahkan tak jarang menimbulkan trauma psikologis, tertular infeksi menular seksual, serta kehamilan yang tidak direncanakan.

Sikap yang membenarkan keputusan penghukuman terkorban pemerkosaan seperti ini merupakan sikap yang mengikari kepentingan terbaik bagi korban, yang mestinya mendapat perlindungan dan pemulihan secara kompfrehensif.

Dan kita berharap, Pemerintah Aceh harus mengambil alih persoalan ini, dan menyelidiki kembali proses peritiwa yang menimba korban, dan memproses pelaku kejahatan dengan hukuman yang seberat-beratnya. selain itu juga, kita berharap ada langkah-langkah khusus yang di berikan kepada korban untuk proses pemulihan secara total.