Pelaku pemerkosaan Janda muda di Aceh, 1 diantaranya masih Anak - Anak

Kota Langsa_ Aceh, 
Sungguh memprihatinkan! Penggerebekan pasangan mesum di Langsa, Aceh, juga diikuti anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan, anak tersebut juga ikut melakukan pemerkosaan. Saat ini, ia ditahan polisi.

"Yang saat ini ditahan adalah M alias Amat Pre usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan satu anak usia 15 tahun," kata Wakapolres Langsa Kompol Hadi Saeiful Rahman, Kamis (8/5/2014).

"Mereka mengakui perbuatannya dan menyesal," imbuh Hadi.

Seorang yang sebelumnya ditangkap usai kejadian, akhirnya dilepas karena tidak ikut memperkosa atau mencabuli korban. Lima lainnya masih dicari. Lima pelaku yang ditetapkan sebagai buronan (DPO) adalah:

1. Saipul (25), pegawai honorer
2. Heru (24), tidak bekerja
3. Anggi (22), tidak bekerja
4. Botak (30), tidak bekerja
5. Pa ak (21), tidak bekerja

Polisi membentuk tim khusus untuk memburu para tersangka perbuatan bejat itu. Mereka berharap keluarga ikut membantu polisi dengan membujuk pelaku untuk pulang dan menyerahkan diri. Pelaku dijerat dengan pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Diharapkan, dalam waktu dekat, kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya ke pengadilan. 

Sedangkan, janda korban pemerkosaan dan pasangan prianya akan menjalani hukuman berbeda. Keduanya akan diajukan ke kejaksaan dan mahkamah syariah. Pasangan mesum ini terancam hukuman cambuk 9 kali.