Sudah Adilkah Hukuman Buat Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak ?

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini membuat saya miris; betapa tidak adilnya hukum di Indonesia.

Pelaku hanya dihukum selama beberapa tahun, kemudian pelaku mungkin juga akan mendapatkan pengurangan masa tahanan pada peringatan hari-hari tertentu. Sementara itu, apa yang dirasakan oleh korban (anak)?

Secara psikologis, kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar terhadap anak. Anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami depresi, gangguan stress pasca trauma, gangguan penyesuaian diri, permasalahan perilaku, hingga gangguan kepribadian. Dan derita psikologis anak tersebut tidak sebanding dengan jumlah masa tahanan pelaku yang hanya beberapa tahun.

Satu hal yang perlu diketahui, ini bukan soal kuantitas; bukan soal berapa tahun hukuman untuk pelaku, melainkan soal kualitas; seberapa dalam luka psikis yang dialami korban, dan betapa sulitnya bagi korban untuk dapat pulih, berdamai dengan dirinya sendiri, dan berdamai dengan masa lalunya. Sebab trauma psikis tidak sama dengan luka fisik yang waktu penyembuhannya relatif cepat.

Trauma psikis adalah "the invisible wound", artinya luka yang tidak tampak, namun ia ada. Menyembuhkannya tidaklah mudah. Dibutuhkan usaha yang keras dan waktu yang tak dapat ditentukan untuk memulihkannya. Bisa jadi upaya pemulihan korban membutuhkan waktu bertahun-tahun, atau bahkan seumur hidup untuk dapat berdamai dengan dirinya sendiri dan masa lalunya, serta upaya untuk menyembuhkan trauma dan gangguan-gangguan lain yang dialaminya.

Setelah masa tahanan berakhir, pelaku dapat merasa senang menghirup udara bebas, sementara korban masih menderita gangguan psikologis akibat kekerasan seksual yang pernah dialaminya. Adilkah?

Saya bukanlah pakar hukum. Saya hanya orang awam. Namun sebagai orang awam, saya ingin agar Undang-undang Perlindungan Anak direvisi kembali, pemerintah menyediakan program pemulihan psikologis bagi korban, dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar dapat dihukum seberat-beratnya dengan harapan agar dengan menghukum pelaku seberat-beratnya dapat menjadi upaya preventif bagi masyarakat agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Silfa) **

Silfana Amalia Nasri 
saat ini masih kuliah di Fakultas Psikologi di Universitas Syiah Kuala 
dan aktif menjadi Salah satu Mahasiswa magang di Yayasan Puleh Aceh.