Lembaga-lembaga Pemerhati Anak Prihatin dengan sikap keras Kepala SMA Sukma Bangsa Yang Memecat 11 Siswanya pada Saat UN Berlangsung

Pernyataa bersama Aktivis Pemerhati Anak Aceh Tentang: KASUS PEMECATAN 11 SISWA SMU SUKMA BANGSA 
Banda Aceh, Kasus Pemecatan 11 (Sebelas) Siswa dari 62 peserta Ujian Nasional (UN) di SMA Sukma Bangsa, Caleu, Kabupaten Pidie, sangat kami sesalkan, Walaupun keputusan tersebut diambil dengan alasan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Pihak sekolah dengan siswa. Sikap Kepala SMA Sukma Bangsa Caleu, Sansrisna dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan displin, seharusnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh yang didalamnya juga terdapat kontribusi Guru dan pengelola Sekolah yang gagal, Maka keputusan sepihak yang diberikan kepada Siswanya merupakan tindak yang tidak memanusiakan menusia, apalagi hal tersebut dilakukan oleh pendidik yang mengabaikan aspek-aspek yang lainnya.
Seperti kita ketahui bersama, Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sebagai mana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepres No 36 tahun 1990, dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka seyogianya pemenuhan hak anak tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip hak anak, apalagi Aceh sudah mengesahkan Qanun No 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setia hak yang diberikan kepada anak-anak diAceh harus memperhatikan prinsip dasar, salah satunya adalah Kepentingan terbaik Untuk Anak, maka pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Sukma Bangsa Caleu terhadap 11 orang siswa sekolah setempat adalah pelanggaran hak anak. Karena selain merebut hak dasar atas pendidikan, juga ia telah mencederai institusi pendidikan kita. Bahkan anak-anak yang berkonflik dengan hukum saja, tidak serta merta harus dikenakan sanksi pidana, apalagi sampai merebut hak dasar anak atas pendidikan yang layak.
Untuk maksud tersebut, kami atas nama Jaringan lembaga Perlindungan Anak dan Aktivis pemerhati hak Anak di Aceh Menyatakan Sikap :
  1. Meminta kepada pihak sekolah Sukma bangsa untuk mencabut keputusan terhadap pemecatan 11 siswa
  2. Meminta kepada Pihak Dinas Pendidikan setempat untuk menindak tegas kepala Sekolah setempat sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
  3. Mendukung langkah yang diambil Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten Pidie untuk mengadvokasi kasus yang menimpa 11 siswa yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMA Sukma bangsa di Caleu.
  4. Meminta kepada seluruh Masyarakat dan para pihak agar memberikan dukungan dan pendekatan yang memulihkan psikologis anak.
Banda Aceh, 24 April 2012 :
JARINGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK DAN AKTIVIS PEMERHATI HAK ANAK
(YAB, PKBI ACEH, CMPP, LAPA ACEH, FORKOLAPAN, KKTGA, RPuK, KPI, PULIH, PW FATAYAT NU ACEH, LBH ANAK, KAPHA, KOALISI NGO HAM, PB HAM PIDIE, BALAI SYURA UREUNG INONG ACEH, SULOH, CC MUHAMDYAH, YRPDI. IMM UNSYIAH, PEMUDA MUHAMMADIYAH ACEH)